Cakupan Tugas Kontraktor

  1. Mengatur dan mengendalikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kriteria berupa biaya, waktu, dan kualitas yang telah di tentukan,
  2. Menyusun program kerja harian dan menyerahkannya pada tenaga kerja di lapangan,
  3. Memahami gambar desain dan juga spesifikasi dan konsepnya untuk di jadikan acuan kerja dalam proyek,
  4. Menyusun kembali rencana konstruksi dan metode pelaksanaan berdasarkan diskusi dengan structural engineering dan site engineering,
  5. Menyusun laporan progress pelaksanaan proyek yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan dan juga laporan bulanan kepada pemilik proyek. Isi dari laporan tersebut yaitu kemajuan proyek, jumlah tenaga kerja yang di gunakan saat ini, kondisi alam, cuaca, dan juga perubahan pekerjaan (CCO) apabila ada,
  6. Mengatur dan mempertahankan kecepatan proyek pembangunan agar dapat selesai sesuai dengan perjanjian,
  7. Menyediakan sumber daya yang di butuhkan untuk pembangunan proyek, seperti sumber daya manusia (tukang), material berupa bahan bangunan, dan peralatan lain,
  8. Selalu menjaga keamanan dan kenyamanan lokasi proses pembangunan,
  9. Mengevaluasi desain bangunan yang telah di rancang dan selalu melakukan pemeriksaan ulang untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan,
  10. Memberikan Jaminan secara profesional bahwa proyek yang di bangun telah memenuhi seluruh unsur keselamatan bangunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tips Memilih Kontraktor

1. Cek Identitas Kontraktor

Dalam hal ini, periksa kembali identitas kontraktor tersebut dengan seksama. Pastikan Anda tahu nama perusahaannya dengan jelas (PT atau CV). Untuk kontraktor profesional juga biasanya tergabung dalam asosiasi kontraktor tertentu. Anda bisa periksa apakah kontraktor tersebut tergabung dalam asosiasi kontraktor atau tidak.

2. Cek Anggota Tim Kontraktor

Anggota tim kontraktor yang profesional dan baik umumnya terdiri atas tim ahli dan manajemen yang keahliannya sudah tidak di ragukan lagi. Mereka biasanya memiliki latar belakang pendidikan khusus di bidang teknik bangunan atau arsitektur.

3. Cek Kontrak Kerja

Selalu baca surat perjanjian atau kontrak yang telah di buat. Dalam hal ini jangan mau di tipu karena masalah kontrak ini. Kontraktor umumnya menawarkan jasa penuh, yang artinya semua telah di sediakan oleh pihak kontraktor, mulai dari bahan-bahan hingga tenaga kerjanya.