Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Bangun Rumah

Mempersiapkan Konsep Desain

Sebelum bangun rumah, mulailah dengan membuat perencanaan. Dalam hal ini, perencanaan merupakan sebuah goals dalam mendirikan rumah. Langkah tersebut berupa menetapkan berapa lantai yang akan di buat pada rumah anda. Selain itu apakah hunian mengusung model minimalis, kekinian, atau klasik. Memilih furnitur rumah yang akan di beli. Selain itu juga perlu menentukan model dan bahan pintu, jendela atau kusen yang bakal di gunakan.

Siapkan Lokasi Bangunan

Dalam hal ini, untuk memudahkan Anda dalam mengakses transportasi dan sarana umum lainnya, carilah lokasi rumah atau bangunan yang strategis. Saat ini lokasi rumah yang strategis rata-rata berharga mahal, namun juga perlu untuk di pertimbangkan apabila nantinya untuk investasi jangka panjang. Namun dalam pembelian rumah, perhatikan perlengkapan surat dan juga hindari tanah yang berstatus dalam sengketa.

Menentukan Anggaran

Dalam membangun rumah, budget merupakan bagian yang paling penting. Karena sudah selayaknya anggaran pembangunan harus terlebih dahulu di siapkan saat akan membuat rumah. Pada langkah ini Anda harus mencermati hitungan secara detail. Mulai dari pengeluaran yang terkecil hingga terbesar dengan terinci. Namun tidak lupa untuk menyisihkan bujet lebih untuk pengeluaran tidak terduga. Karena biasanya setelah membangun, Anda masih harus mengurus pajak bangunan, dekorasi rumah, dan lainnya.

Pilih Bahan Material Yang Tepat

Apabila Anda telah menentukan desain dan juga menyiapkan hitungan ongkos dalam membangun hunian, maka tentunya akan mudah untuk memutuskan material/bahan yang cocok untuk di gunakan. Dalam pengaplikasian material yang benar akan membuat bangunan Anda tahan pada semua cuaca dan juga berdiri kokoh dalam periode waktu yang lama.

Pastikan Sudah Memiliki IMB

Dalam hal ini Anda butuh memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) yang di keluarkan oleh kepala daerah setempat sebelum membangun rumah. Pembuatan dokumen izin mendirikan bangunan biasanya memakan waktu hingga 15 hari kerja. Untuk syarat pembuatannya yaitu struk pembayaran PBB, surat tanah, fotokopi KTP dan SPPT PBB.